Belum terlambat.....
Setelah beberapa
kali mendengar saran-saran dari para ulama di Majelis Pengkajian Ulama (MPU)
Kerinci, keluhan dari para orangtua yang memiliki anak remaja dan tokoh
masyarakat tentang kenakalan remaja,
kebebasan pergaulan muda-mudi, fenomena hamil di luar nikah dan berbagai
penyimpangan di tengah umat ini yang semakin jauh dari nilai-nilai Agama Islam,
maka perlu jadi perhatian semua, dengan
bersikap sebagai berikut:
1.
Tidak membuka tempat
permainan anak-anak, Warnet atau fsejenisnya antara jam 18.00 sampai 20.00 WIBB,
kecuali malam minggu;
2.
Tidak menyediakan
ruang-ruang tertutup dalam Warnet,
Kafe atau lainnya, yang diperkirakan
dapat berpotensi kejahatan atau maksiat;
3.
Hendaknya setiap Kepala
Desa/Kelurahan dan pemangku Adat membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang keramaian/hiburan/pesta,
larangan narkoba, perjudian dan pergaulan laki-laki perempuan di luar nikah
serta sanksinya sesuai dengan nilai adat bersendi syara’ di Kerinci;
4.
Kepada para pimpinan
lembaga dan kantor-kantor yang memiliki jaringan Internet agar membuat Kode
Etik khusus tentang pergaulan kantor dan penertiban pemakaian Internet, untuk
diterapkan di lingkungan masing-masing disertai sanksi yang jelas;
5.
Kepada semua orangtua
agar mengawasi pergaulan dan mendorong anak-anaknya
untuk belajar al-Qur’an dan aktif mendidik mereka dalam pendidikan kepribadian
dan akhlak mulia.
Semuanya ini adalah
menjadi tanggung jawab bersama, sesuai
dengan beban tugas dan amanah yang dipikulkan di pundak masing-masing. Mohon maaf,
semoga ada respon dari yang membuka halaman ini ……